Gubernur Kalbar Sutarmidji Terima Kunjungan Kerja Anggota Komisi II DPR-RI

    Gubernur Kalbar  Sutarmidji Terima Kunjungan Kerja Anggota Komisi II DPR-RI

    PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), H. Sutarmidji, menerima kunjungan kerja Anggota Komisi II DPR-RI, Drs. Cornelis M.H., dalam rangka penyusunan draft Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Kalbar, di Ruang Praja I Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (4/9/2020).

    Gubernur Kalbar mengapresiasi dan berterimakasih atas perubahan pembentukan Provinsi Kalbar di mana sebelumnya masih berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

    "Saya sangat berterimakasih kepada Bapak Cornelis yang merupakan Komisi II DPR-RI sekaligus Banggar DPR-RI. Kita ingin ada perubahan undang-undang tentang pembentukan Kalbar, dimana dasar hukumnya undang-undang RIS dan undang-undang darurat. Kita ingin agar berdasarkan UUD 1945 dan isi dalam UU No 25 Tahun 1956 sudah seharusnya banyak hal yang harus direvisi, " ungkap Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji.

    Lanjutnya, di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tersebut seakan-akan daerah tidak memiliki kewenangan apapun dalam mengambil kebijakan.  Seperti sektor kehutanan, pertanian kemudian masalah kepegawaian, masalah aset dan lain-lain.

    "Nah, seakan-akan daerah tidak mempunyai kewenangan apapun. Kita ingin masukkan ke pusat, bauksit kita dan sektor perkebunan kita yang nomor kedua CPO terbesar tetapi masyarakat kita tidak sejahtera, maka kita harus lindungi masyarakat bagaimana untuk mensejahterakan masyarakat dan kearifan lokal diakui kemudian bagi hasil apapun daerah harus mendapatkan, " tuturnya.

    Sementara itu Anggota Komisi II DPR-RI, Drs. Cornelis M.H, mengungkapkan, dirinya bersama Gubernur Kalbar akan menyempurnakan undang-undang tentang Provinsi Kalbar,   karena Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 sudah tidak sesuai lagi dan hal itu perlu dibahas bersama dengan Gubernur dan DPRD Prov.Kalbar

    "Setelah dibahas nanti kita akan sampaikan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI dan bersama-sama merevisi undang-undang mana yang tidak sesuai, mana yang sesuai, dan merevisi dengan berbagai provinsi. Sehingga Bapak Gubernur bekerja memiliki landasan yuridis. Oleh karena itu, perlu kerjasama untuk satu bahasa dan satu gerak langkah yang sama, " ungkap Anggota Komisi II DPR-RI, Drs. Cornelis M.H.(***)

    PONTIANAK KALBAR
    Update

    Update

    Berita terkait